WEB LAMA
24 September 2021

HARI TANI 2021

Sejarah Hari Tani Nasional Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Terciptanya UUPA melewati proses yang panjang bahkan memakan waktu 12 tahun lamanya. Sejak 1948, terdapat sejumlah panitia yang merancang program UUPA, di antaranya: - Panitia Agraria Yogyakarta (1948) - Panitia Agraria Jakarta (1951) - Panitia Soewahjo (1955) - Panitia Negara Urusan Agraria (1956) - Rancangan Soenarjo (1958) - Rancangan Sadjarwo (1960) Dari rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA. Lahirnya UUPA ini memiliki makna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" 2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya. Adapun tujuan dibentuknya UUPA adalah: - meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional - mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan - meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. - mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.
NELY YOSEFA (KAUR KEUANGAN)    SUPARWONO (KAUR PERENCANAAN)    SUGENG PRIJANTO (KASI PEMERINTAHAN )    SUBANI (KASUN II)    SUKAYA (KASUN IV)    DESY TRISIANA (SEKRETARIS DESA)    ZAQINA ARINDA ROMADONA (KASUN I)    NOVI ANGGI LAHITANI (KASUN III)    FRENDI MUHAMAD HUSAINI (KASI KESEJAHTERAAN)    LIKA PRASTIWI (KAUR TATA USAHA & UMUM)