24 September 2021
HARI TANI 2021
Sejarah Hari Tani Nasional Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Grobogan, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Terciptanya UUPA melewati proses yang panjang bahkan memakan waktu 12 tahun lamanya. Sejak 1948, terdapat sejumlah panitia yang merancang program UUPA, di antaranya: - Panitia Agraria Yogyakarta (1948) - Panitia Agraria Jakarta (1951) - Panitia Soewahjo (1955) - Panitia Negara Urusan Agraria (1956) - Rancangan Soenarjo (1958) - Rancangan Sadjarwo (1960) Dari rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA. Lahirnya UUPA ini memiliki makna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu: 1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" 2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya. Adapun tujuan dibentuknya UUPA adalah: - meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional - mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan - meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat. - mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.