SOSIALISASI DAN PELATIHAN E-SPPT BAGI DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN MAGETAN
Pada Hari Kamis, 13 Maret 2025 Pemerintah Kecamatan Magetan menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan e-SPPT yang diikuti oleh Sekretaris Desa/Kelurahan dan Operator PBB Desa/Kelurahan se-Kecamatan Magetan bertempat di Aula Gusti Lider Kantor Kecamatan Magetan.
Aplikasi e-SPPT merupakan aplikasi yang digunakan untuk pemberitahuan pajak terutang objek pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang kemudian disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
Penggunaan aplikasi e-SPPT bagi Operator PBB Desa/ Kelurahan dan masyarakat sebagai user diharapkan dapat memberikan manfaat dan kemudahan dengan beberapa keunggulannya, antara lain :
- Aplikasi Responsif; aplikasi bisa dibuka dengan berbagai macam device.
- Cepat Diakses; aplikasi sangat cepat diakses dari mana saja.
- Mudah Digunakan; aplikasi sangat mudah digunakan oleh user.
- Keamanan Terjaga; keamanan aplikasi yang sudah terjaga dengan baik.
- Pembayaran Mudah; akses pembayaran yang sangat mudah.