PENGUKURAN SERTA PEMERIKSAAN KELENGKAPAN BERKAS YURIDIS MASJID DAN MUSHOLA YANG BELUM BERSERTIPIKAT WAKAF
Sebagai upaya percepatan progress pensertipikatan tanah tempat peribadatan (masjid dan mushola) yang belum bersertipikat wakaf di Kabupaten Magetan, Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Desa Candirejo melaksanakan pengukuran dan pemeriksaan kelengkapan berkas yuridis terhadap 1 (satu) masjid dan 3 (tiga) mushola yang belum bersertipikat wakaf di Desa Candirejo pada hari Kamis, 17 April 2025. Adapun daftar masjid dan mushola yang dilakukan pengukuran adalah sebagai berikut :
- Mushola Al Huda, alamat RT 004 RW 001 Desa Candirejo
- Masjid Baiturrohim, alamat RT 003 RW 003 Desa Candirejo
- Mushola Al Huda, alamat RT 001 RW 004 Desa Candirejo
Kegiatan pengukuran dan pemeriksaan kelengkapan berkas yuridis masjid dan mushola dilakukan oleh Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dapat berjalan lancar dengan didampingi oleh Bapak Kepala Desa beserta Perangkat Desa.