WEB LAMA
22 Oktober 2021

HARI SANTRI 2021

Penetapan Hari Santri tak lepas dari perjuangan santri untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia di masa lalu. Melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), lahirnya Hari Santri bermula dari fatwa yang disampaikan Pahlawan Nasional KH Haysim Asy'ari. Pada 22 Oktober 1945 lalu, KH Hasyim Asy'ari memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren. Fatwa yang ditetapkan pada 22 Oktober 1945 itu berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan kolonial yang masih ada di Indonesia, hingga mencapai puncak perlawanan pada 10 November 1945, yang juga dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan. Sejarah soal Resolusi Jihad diceritakan dari Buku berjudul "KH. Hasyim Asy'ari - Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri" terbitan Museum Kebangkitan Nasional. Dalam tulisan Rijal Muumaziq, Resolusi Jihad bermula dari memanasnya kondisi Indonesia pasca kemerdekaan. Pihak Belanda masih berusaha memprovokasi bangsa Indonesia, salah satunya dengan kejadian pada 19 September 1945, di mana bendera Belanda yang berkibar di tiang Hotel Orangje, Surabaya dirobek warna birunya sehingga menyisakan warna merah dan putih. Ada pula peristiwa perebutan senjata tentara Jepang pada 23 September 1945 yang pada akhirnya membawa Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy'ari, yang punya pengaruh di hadapan para ulama. Soekarno melalui utusannya menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan. KH Hasyim Asy'ari kemudian menjawab dengan tegas bahwa umat Islam perlu melakukan pembelaan terhadap tanah air dari ancaman asing. Pada 17 September 1945, KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan para penjajah. Selanjutnya, para ulama se-Jawa dan Madura menetapkan Resolusi Jihad dalam sebuah rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945. Adapun keputusan itu kemudian disebarluaskan melalui masjid, musala bahkan dari mulut ke mulut. Resolusi jihad sengaja tidak disiarkan melalui radio atau surat kabar atas dasar pertimbangan politik. Namun resolusi ini disampaikan oleh Pemerintah melalui surat kabar Kedaulatan Rakyat pada 26 Oktober 1945. Pengaruh resolusi jihad sangat meluas hingga menggerakkan para santri ke Surabaya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ditambah dengan pekikan semangat dari Bung Tomo, terjadilah peristiwa 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan. Keppres Nomor 22 Tahun 2015 Tercetusnya resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 menjadi cikal bakal ditetapkannya Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2915, Jokowi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Berikut isi Keppres: Keputusan Presiden tentang Hari Santri: Pertama: Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Kedua: Hari Santri bukan merupakan hari libur. Penetapan Hari Santri dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2015.
NELY YOSEFA (KAUR KEUANGAN)    SUPARWONO (KAUR PERENCANAAN)    SUGENG PRIJANTO (KASI PEMERINTAHAN )    SUBANI (KASUN II)    SUKAYA (KASUN IV)    DESY TRISIANA (SEKRETARIS DESA)