28 Desember 2024
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA CANDIREJO
Salah satu tahapan dalam pengelolaan keuangan desa adalah penyusunan anggaran dan belanja yang biasa disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dokumen APBDes ini dianggap sah jika telah dituangkan dalam Peraturan Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada Hari Sabtu (28/12/2024) diselenggarakan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Pertemuan Desa Candirejo dan diikuti oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD, LKD, lembaga desa lainnya serta perwakilan masyarakat.