WEB LAMA
20 Februari 2025

KEGIATAN VAKSINASI HEWAN TERNAK DALAM RANGKA PENCEGAHAN KASUS PENYAKIT MULUT DAN KUKU (PMK)

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Nomor 500.7/2316/403.120/2024 tentang Penanganan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten Magetan mendorong masyarakat peternak untuk melakukan vaksinasi dan pengobatan secara mandiri.

Pemerintah Desa Candirejo dalam hal ini berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan kembali melaksanakan vaksinasi hewan ternak yang ke-2 pada Kamis, 20 Februari 2025 setelah sebelumnya dilaksanakan vaksinasi ke-1 pada Bulan Januari 2025 yang lalu. Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan, Bapak Sugeng Riyanto dan Bapak Bahrun didampingi Perangkat Desa Candirejo melaksanakan vaksinasi ternak warga di RW 001, 002, 003, dan RW 004.

Peternak juga dihimbau untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menjaga kebersihan kandang dan rutin melakukan desinfeksi kandang sebagai bentuk tindakan pencegahan penyakit
  2. Menghindari pembelian ternak yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur
  3. Memastikan ternaknya untuk divaksin minimal 3 kali dalam satu tahun

NELY YOSEFA (KAUR KEUANGAN)    SUPARWONO (KAUR PERENCANAAN)    SUGENG PRIJANTO (KASI PEMERINTAHAN )    SUBANI (KASUN II)    SUKAYA (KASUN IV)    DESY TRISIANA (SEKRETARIS DESA)    ZAQINA ARINDA ROMADONA (KASUN I)    NOVI ANGGI LAHITANI (KASUN III)    FRENDI MUHAMAD HUSAINI (KASI KESEJAHTERAAN)    LIKA PRASTIWI (KAUR TATA USAHA & UMUM)