10 Juli 2024
PENINGKATAN KAPASITAS, PENGUKUHAN, DAN PENYERAHAN KEPUTUSAN BUPATI MAGETAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Masa Keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Pada Hari Selasa (09-07-2024), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) "Maju Bersama Kecamatan Kota" telah melaksanakan Peningkatan Kapasitas sekaligus Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Magetan tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di Aula Gusti Lider Kecamatan Magetan dengan menghadirkan seluruh anggota BPD dari sejumlah 5 (lima) desa se-Kecamatan Magetan.